KUBET – Hayono Isman Maksa Masuk Rumah Djan Faridz Buntut Sengketa Kepemilikan Rumah

Hayono Isman Maksa Masuk ke Rumah Djan Faridz (doc: istimewa)
Sumber :

  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Hayono Isman dan pengacaranya Victor R.M Sohilait memaksa masuk ke dalam rumah milik mantan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz. Insiden ini terjadi pada Kamis pagi, 19 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.


KPKNL Tegaskan Lelang Rumah yang Dimenangkan Djan Faridz Sah Secara Hukum

Hayono Isman bersama beberapa pengawalnya berusaha masuk ke rumah milik Djan Faridz, yang dibeli secara sah melalui lelang di KPKNL DKI Jakarta V.

Hayono Isman (Doc: Istimewa)

Photo :

  • VIVA.co.id/Natania Longdong


Prabowo Targetkan Bangun 1 Juta Rumah Susun Harga Terjangkau

Hal ini disampaikan beberapa petugas keamanan yang berjaga-jaga di depan rumah, yang terletak di Jalan Kemang Timur VI Nomor 12A, RT 04 RW 12, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kejadian berawal ketika tim pengacara Hayono Isman, Victor R.M Sohilait datang menggunakan mobil Avanza hitam sekitar pukul 09.30 WIB.


Modal Awal Rp 21 Juta, Omzet Kopi Lelet Pandawa Kini Tembus Rp 30 Juta Per Hari

Selang setengah jam kemudian, Hayono Isman datang bersama sopirnya dengan menggunakan mobil Avanza Veloz putih.

Hayono Isman yang mengenakan kemeja kotak-kotak berusaha bicara kepada penjaga rumah untuk bisa masuk.

Victor yang dikawal dua orang temannya berteriak-teriak dari balik pagar pintu rumah Djan Faridz.

“Ini masih sidang di Pengadilan Jakarta Timur ya. Ini masih proses. Belum putus dan belum incracht. Ini jadi barang bukti di pengadilan ya,” kata Victor.

Bersamaan dengan mereka, datang seorang wanita bernama Ara dan mengatakan dirinya sebagai sekretaris Poppy, istri Hayono Isman.

Kedatangan Ara bertujuan untuk mengambil baju Poppy yang masih tertinggal di dalam rumah yang sempat ditempatinya selama sembilan tahun.

“Pak Hayono dan pengacara tidak punya hak untuk masuk. Silakan ibu ini ambil barang yang tertinggal, tapi bila pengacara dan pak Hayono Isman ingin masuk dan membuat kegaduhan, kami tidak memperbolehkan masuk dan harus pergi dulu dari komplek ini, karena membuat warga komplek tidak nyaman,” ujar seorang penjaga dari balik pagar.

Setelah perseteruan, Hayono dan Victor pergi, penjaga membuka pintu pagar dan mempersilakan Ara, sekretaris istri Hayono Isman untuk masuk ke dalam dan mengambil pakaian Poppy.

Sebagai informasi, selama ini pihak penjaga rumah selalu membuka pintu pagar setiap Hayono Isman dan keluarganya ingin masuk ke dalam rumah, dan Hayono Isman pun dengan suka rela sudah melakukan pengosongan barang-barang untuk dipindahkan ke tempat lain dalam sebulan terakhir ini.

“Kami heran kenapa pak Hayono dan pengacaranya membuat drama seperti orang terdzalimi seperti ini, karena sudah dari sebulan lalu truk-truk mengangkut barang-barang dari dalam rumah untuk dipindahkan atas kesadaran Pak Hayono sendiri, tapi sekarang kok tiba-tiba beberapa kali membuat kegaduhan. Kami bingung apa tujuannya,” ujar penjaga rumah terheran-heran.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hayono Isman, telah dilaporkan oleh penerima kuasa sekaligus menantu Djan Faridz, yaitu Robby Budiansyah ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Mei 2025 yang terdaftar dengan nomor laporan polisi, LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Hayono Isman beserta keluarga dan karyawannya diduga telah melakukan dugaan tindak pidana memasuki/menempati rumah tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat 1 KUHP.

Adapun rumah di Jl. Kemang Timur VI tersebut telah beralih kepemilikannya kepada Djan Faridz melalui mekanisme lelang di KPKNL Jakarta V dengan berdasar pada kutipan risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025.

Bahkan, saat ini telah dilakukan balik nama Sertipikat Hak Milik menjadi atas nama Djan Faridz dari pemilik sebelumnya yang bernama Hasan Ahmad.

Kasus ini bermula ketika Hasan Ahmad menyatakan ingin menjual tanah dan rumahnya kepada Hayono Isman pada tahun 2016.

Dalam PPJB nya dengan Hayono Isman, Hasan Ahmad bersedia rumah dan tanahnya dibayar secara bertahap pada tahun 2016. Namun, sampai jangka waktu yang ditentukan, Hayono Isman tidak mampu melunasinya, sehingga rencana pembelian atau PPJB tersebut batal. 

Dengan batalnya PPJB tersebut, Hayono Isman tetap bertahan menempati rumah Hasan Ahmad tersebut selama 9 tahun, hingga tahun 2025 tanpa membayar apapun.

Saat itu sertifikat atas rumah di Jl. Kemang Timur VI tersebut telah dijadikan jaminan atas Kredit Pinjaman Hasan Ahmad kepada Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa) dan telah diletakan Hak Tanggungan atas nama Kospin Jasa.

Hayono Isman Maksa Masuk ke Rumah Djan Faridz (doc: istimewa)

Photo :

  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Dikarenakan Hasan Ahmad tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kredit kepada Kospin Jasa sampai dengan jangka waktu yang diperjanjikan, maka sertipikat yang dijaminkan oleb Hasan Ahmad itu pun dilelang oleh pihak Kospin Jasa ke Balai Lelang KPKNL V Jakarta.

Lelang yang dilaksanakan pada bulan Februari 2025 tersebut telah dimenangkan oleh Djan Faridz dan selanjutnya telah dilakukan balik nama sertipikat atas nama Djan Faridz.

Halaman Selanjutnya

Halaman Selanjutnya