KUBET – ASN Kerja Lembur Dapat Uang Tambahan dari Sri Mulyani pada 2026, Segini Besarannya Per Jam

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK.
Sumber :

  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan besaran uang lembur yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga tenaga non ASN di pemerintahan pada tahun 2026.


Sri Mulyani Tetapkan Besaran Uang Dinas ASN untuk 2026, Terbesar Rp 580 Ribu Per Hari

Besaran uang lembur ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Mei 2025.

“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi, atau dapat dilampaui,” tulis aturan itu dikutip Minggu, 1 Juni 2025.


ASN Siap-siap! Gaji ke-13 Cair Juni 2025, Segini Besarannya

Aturan itu menjelaskan, uang lembur maupun uang makan lembur selain berlaku bagi para ASN juga berlaku untuk Pegawai Non ASN, seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

“Uang lembur merupakan kompensasi bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang,” jelasnya.


Said PDIP Tegaskan Usia Pensiun ASN 60 Tahun Sudah Ideal

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Photo :

  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Para ASN dan tenaga non ASN di pemerintahan berhak menerima uang lembur setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut, dan diberikan paling banyak satu kali per hari.

Berikut besaran uang lembur yang diterima ASN, dan non ASN

1. ASN

Uang Lembur

– Golongan I Rp 18.000 per jam
– Golongan II Rp 24.000 per jam
– Golongan III Rp 30.000 per jam
– Golongan IV Rp 36.000 per jam

Uang Makan Lembur

– Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
– Golongan III Rp 37.000 per hari
– Golongan IV Rp 41.000 per hari

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2025

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

2. Non-ASN

Uang Lembur

– Honorer Rp 20.000 per jam
– Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam

Uang Makan Lembur

– Honorer Rp 31.000 per hari
– Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari

Halaman Selanjutnya

Halaman Selanjutnya