KUBET – Bakal Ada Tarif Batas Atas dan Bawah untuk Sopir Kendaraan Logistik
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) mengungkapkan, bakal ada aturan terkait tarif batas atas dan bawah untuk sopir logistik. Ketentuan itu untuk menciptakan zero over dimension over load (ODOL).
Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian di Kemenko Infra Hermin Esti Setyowati mengungkapkan, batas tarif tersebut dirancang untuk menciptakan keadilan bagi sopir maupun pemilik jasa logistik.
“Ya, di dalam rencana aksi termasuk tarif itu juga akan dibahas ya. Artinya, ada keadilan untuk tarif yang dikenakan dalam angkutan logistik, itu sudah masuk dalam rencana aksi,” kata Esti ditemui usai menerima dan berdiskusi dengan perwakilan sopir truk di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.
Dia menjabarkan, pembahasan tarif angkutan logistik akan mencakup penetapan batas atas dan bawah juga guna menjamin kepastian pendapatan sang sopir. Serta, mendorong terciptanya ekosistem logistik yang efisien dan berkelanjutan.
“Ada (tarif batas atas dan tarif batas bawah), nanti akan diatur lebih lanjut untuk aturannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan tarif akan diatur lebih lanjut dalam regulasi resmi, yang saat ini sudah mendekati tahap uji publik.
Regulasi tersebut diharapkan bisa segera diundangkan agar implementasinya mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha transportasi logistik di Indonesia.
“Ini sudah hampir masuk dalam uji publik dan diharapkan ini setelah ini diundangkan, tentunya ini bisa segera diimplementasikan,” kata Esti.
Meski segera masuk tahap uji publik, Esti belum memastikan kapan target penyelesaian regulasi tarif batas atas dan batas bawah bagi sopir logistik tersebut.
Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Sebelumnya, Esti turut mendampingi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyerap sejumlah aspirasi dari sopir truk di antaranya terkait perlindungan profesi dan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) terutama Pasal 307 tentang pelanggaran over load.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan salah satu aspirasi utama yang disampaikan para sopir truk adalah pentingnya perlindungan terhadap profesi pengemudi transportasi yang dinilai belum optimal.
“Ini sebenarnya sudah ada di konsep rencana aksi untuk perlindungan terhadap pengemudi di bidang transportasi ini,” kata Aan.
Pengemudi juga meminta revisi Undang-undang Angkutan Jalan (UULAJ) terutama Pasal 307, karena aturan pelanggaran over load dianggap hanya membebani pengemudi sebagai objek hukum.
Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Selain itu, Aan juga menekankan bahwa adanya kesalahpahaman terkait keberlanjutan program zero ODOL yang seolah hanya menekankan aspek penegakan hukum kepada sopir.
Dalam rencana aksi zero ODOL, terdapat komponen pembinaan dan pengawasan terhadap angkutan barang yang menjadi tanggung jawab Kemenhub secara menyeluruh.
“Jadi untuk program zero ODOL itu, ini sesuai dengan rencana aksi yang ada, ini akan dilanjutkan. Tentu salah satunya adalah untuk memberikan perlindungan kepada para pengemudi di dalam aksi tersebut,” kata Aan. (Ant)